Layanan Informasi & Mekanisme Permohonan
- Cara mengajukan: datang langsung ke kantor desa, lewat WhatsApp resmi, email, atau formulir online di website desa.
- Formulir: Formulir Permohonan Informasi Publik (fisik/digital) + identitas pemohon + uraian informasi yang diminta.
- Waktu respon: Maksimum 10 hari kerja sesuai ketentuan umum UU KIP (dapat diatur lebih cepat untuk informasi sederhana).
- Biaya: Salinan/lembar fotokopi dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan desa (cantumkan tarif).
- Prosedur penolakan: Surat penolakan resmi dengan alasan yang jelas dan rujukan pasal pengecualian UU KIP; informasi tentang mekanisme keberatan/komisi informasi.