Syarat Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila mengalami salah satu hal berikut:
-
Penolakan permintaan informasi secara tertulis.
-
Tidak disediakannya informasi yang diminta.
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
-
Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta.
-
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
-
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Prosedur / Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan
| Langkah | Uraian |
|---|---|
| 1. Ajukan Keberatan Secara Tertulis | Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik, ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Desa). |
| 2. Sertakan Dokumen Pendukung | - Fotokopi permohonan informasi sebelumnya - Tanggapan (atau bukti tidak adanya tanggapan) dari PPID - Identitas pemohon |
| 3. Sampaikan ke Kantor Desa Mak Kawing | Disampaikan langsung ke Kantor Desa atau melalui email/resmi kontak PPID Desa. |
| 4. PPID Menerbitkan Tanda Terima | PPID mencatat dan memberikan tanda terima kepada pemohon. |
| 5. Kepala Desa Menindaklanjuti Keberatan | Atasan PPID (Kepala Desa) memeriksa dan memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja setelah menerima keberatan. |
| 6. Jika Tidak Puas, Ajukan ke Komisi Informasi | Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Kabupaten dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima tanggapan. |