Tugas dan Wewenang PPID Desa
- Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik dari masyarakat.
- Menyusun, menyimpan, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) desa.
- Menyusun SOP layanan informasi, formulir permohonan, dan buku register.
- Melakukan redaksi/redaksi terbatas terhadap informasi yang perlu dikecualikan.
- Menjawab keberatan dan koordinasi dengan atasan PPID jika diperlukan.